twitter facebook rss

,

Di Pidie Jaya hanya 2 Parpol daftar caleg tambahan

Bendera partai politik di halaman Kantor KIP Pidie Jaya.
Bendera partai politik di halaman Kantor KIP Pidie Jaya.
Parpol diberi batas waktu untuk mendaftarkan caleg tambahan hingga 18 Juli 2013. Hingga batas akhir pengajuan tambahan 20 persen kuota calon legislatif (caleg) pada Kamis, 18 Juli 2013, hanya dua parpol tercatat mendaftar caleg tambahan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya.

"Hanya dua parpol, PNA dan PPP, itu pun baru hari ini mendaftar untuk  caleg tambahan," kata Cut Nur Azizah, Komisioner KIP yang membidangi pencalonan anggota dewan Kabupaten Pidie Jaya, Kamis sore.

Cut mengatakan Partai Nasional Aceh (PNA) mendaftarkan dua caleg tambahan untuk daerah pemilihan (dapil) satu, yaitu Meureudu, Meurah Dua dan Ulim. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya mengajukan satu caleg tambahan untuk dapil yang sama.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Juli lalu, KIP Aceh dan KIP Kabupaten Pidie Jaya telah membuka kesempatan untuk partai politik peserta pemilu 2014 di Provinsi Aceh. Parpol diberi batas waktu untuk mendaftarkan caleg tambahan hingga 18 Juli 2013.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang penambahan 20 persen caleg untuk melengkapi kuota 120 persen dari total alokasi kursi di setiap dapil.

Berikut adalah tahapan teknis selanjutnya untuk caleg tambahan yang akan dilakukan KIP Aceh dan Kabupaten/Kota.

5-18 Juli 2013
Pengajuan bakal calon anggota DPRA dan DPRK.

2-8 Agustus 2013
Verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRA dan DPRK.

3-5 Agustus 2013
Uji Baca Quran kepada bakal calon anggota DPRA dan DPRK.


Sumber:"Atjehpost.com"





cbox

close

Latest Posts

Sponsored By

Gallery Foto

Our Sponsors

Our Sponsors

Back to TOP