twitter facebook rss

,

29 Bacaleg Gayo Lues Belum Mengikuti Tes Mengaji

Blangkejeren - Dari 265 Bacaleg  dari 15 Partai baik Partai Nasional Maupun Partai local belum melaksanakan tes baca Al Quran,hal ini dikatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Alfin Anhar di opproom Sekdakab selasa 7/5/2013 pada pertemuan dengan ketua parpol setempat dalam rangka verifikasi yang dihadiri juga oleh Bupati Gayo Lues Ibnu Hasyim dan Ketua DPRK Ali Husein.

Namun Alfin Anhar tidak menyebutkan nama nama bacaleg yang belum mengikuti Tes Baca Al Quran tersebut,hanya menyebutkan partainya saja,”kami selaku penyeleggara masih memberikan waktu pada bacaleg yang belum melaksanakan mengaji,kami harap bacaleg untuk segera melaksanakannnya karena tes baca al quran merupakan syarat untuk maju sebagai caleg,selain itu disini juga perlu kami sampaikan ada juga beberapa bacaleg yang tidak lulus membaca al quran” sebut Alfin Anhar.

Selain itu Alfin Anhar juga menyebutkan masalah administrasi dari bacaleg juga banyak yang belum lengkap dan masih ada waktu untuk perbaikan adapun caleg yang belum baca Al quran adalah Partai  Nasdem ,PKS  ,Gerindra ,Demokrat,PAN 3 ,Hanura ,PNA ,Partai Aceh ,PKPI ,bacaleg masih diberikan waktu untuk segera mengikuit tes baca al quran.”kami masih memberikan kesempatan untuk segera melakukan tes baca al quran hingga 22 mei  nanti termasuk perbaikan administrasi serta penggantian bacaleg” papar Alfin Anhar.

Pada penyampaian hasil verifikasi sementara itu Ketua KIP Gayo Lues sempat mempertanyakan masalah adanya Kepala desa yang ikut Bacaleg,namun tidak melampirkan surat pengunduran dirinya” dari laporan yang masuk ada bacaleg seorang kepala desa,dan membuat pekerjaannya sebagai wiraswasta.ada juga PNS serta anggota Polri,”kami minta agar Bupati dapat menjelaskan masalah Kepala desa dan PNS ini” pinta Alfin Anhar.

Sedangkan Ketua Pokja pencalonan KIP Gayo Lues Ridwansyah dalam paparannya menyampaikan kepada ketua  partai yang hadir untuk melihat kembali formulir seluruh formulir BB dan cara mengisi formulir yang benar,soal  anggota DPRK yang masih duduk namun pindah partai sebagai caleg pada pemilu 2014,tidak lagi perlu izin dari partai asal,yang penting ada surat resmi dari partai barunya,sedangkan keanggotaannya harus mundur sebagai anggota dewan,ini dibuktikan dengan menyampikan surat pengunduran diri,serta diketahui oleh Ketua DPRK serta secretariat dewan.
Dan seluruh parpol diminta untuk mengisi seluruh data calegnya dalam program Silon sebagai pelengkap administrasi(az)

Sumber:"alabaspos"





cbox

close

Latest Posts

Sponsored By

Gallery Foto

Our Sponsors

Our Sponsors

Back to TOP